Minggu, 04 Januari 2026

Hukum yang Hidup dan Negara yang Sedang Mencari Bentuk

Living Law di KUHP Baru: Keadilan Substantif atau "Cek Kosong" bagi Aparat?


Oleh : Andi Julkarnain, S.H

Pengesahan KUHP baru membawa satu perubahan paradigma yang fundamental: pengakuan terhadap the living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Di atas kertas, gagasan ini sangat romantis. Negara seolah ingin menebus dosa masa lalu hukum kolonial yang kaku dengan mengakui nilai-nilai lokal yang tumbuh secara organik di tengah rakyat.

Namun, di balik semangat dekolonialisasi itu, terselip kekhawatiran yang sangat mendasar bagi kita yang hidup di era modern: Bagaimana caranya menjaga agar "hukum yang hidup" tidak berubah menjadi "hukum yang liar"?

Tantangan bagi "Polisi Lapangan"

Masalah pertama bukan ada di ruang sidang, melainkan di jalanan. Polisi adalah aktor pertama yang akan bersentuhan dengan konsep ini. Ketika living law menjadi dasar pemidanaan, tugas polisi bukan lagi sekadar membaca pasal tertulis, melainkan harus mampu menafsirkan rasa keadilan sebuah komunitas.

Bayangkan kerumitannya. Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Nilai yang dianggap sakral di sebuah desa di pedalaman, bisa jadi dianggap biasa di megapolitan. Tanpa batasan yang presisi, kita sedang memberikan diskresi yang sangat luas kepada aparat. Risiko subjektivitas dan perbedaan perlakuan hukum (disparitas) antarwilayah menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja.

Dilema Kepastian di Tengah Mobilitas

Bagi generasi hari ini—yang mobilitasnya lintas batas dan sangat digital—kepastian hukum adalah segalanya. Kita butuh jaminan bahwa apa yang kita lakukan di satu tempat tidak akan mendadak jadi tindak pidana hanya karena "persepsi lokal" yang tidak terukur.

Hukum pidana seharusnya berfungsi sebagai pembatas perilaku yang jelas (predictable). Jika hukum menjadi terlalu cair karena mengikuti "nilai yang hidup", bukankah kita sedang bergerak mundur menuju ketidakpastian? Jangan sampai, atas nama kearifan lokal, hukum justru melegitimasi tekanan sosial atau bahkan "moralitas mayoritas" yang menindas hak-hak individu.

Menagih Standar yang Jelas

Kita tentu tidak ingin hukum menjadi teks mati yang kehilangan jiwanya. Kita sepakat bahwa keadilan harus terasa nyata, bukan sekadar prosedur formalitas. Namun, memasukkan living law ke dalam hukum pidana tanpa "pagar" yang kuat adalah langkah yang sangat berisiko.

Pertanyaannya sederhana namun krusial:

  1. Sejauh mana nilai lokal boleh mempidanakan seseorang tanpa menabrak Hak Asasi Manusia?

  2. Bagaimana mekanisme kontrol agar hukum ini tidak disalahgunakan untuk menghakimi mereka yang berbeda?

Hakim memang menjadi filter terakhir di pengadilan, tetapi trauma proses hukum biasanya sudah terjadi sejak di tingkat penyelidikan. Kita butuh lebih dari sekadar pengakuan normatif; kita butuh pedoman ketat yang menjamin bahwa hukum yang hidup ini benar-benar membawa keadilan, bukan malah menambah panjang daftar pasal karet yang membuat warga merasa was-was di negerinya sendiri.

Jumat, 02 Januari 2026

Antara Marwah dan Belenggu: Menakar Wajah Baru Delik Penghinaan 2026

Antara Marwah dan Belenggu: Menakar Wajah Baru Delik Penghinaan 2026

Oleh: Andi Julkarnain

Kita sering merayakan tahun baru dengan membakar petasan, meniup terompet, hingga saling beradu candaan. Namun di tahun 2026 ini, mungkin kita harus mulai belajar cara mengadu candaan yang sopan kepada penguasa -sekalipun itu fakta. Berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) yang bersanding dengan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP) memang diniatkan menandai berakhirnya supremasi hukum kolonial. Namun, di tengah gegap gempita dekolonisasi hukum ini, sebuah diskursus klasik kembali bergema: pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan Lembaga Negara.

Secara formal, pemerintah telah melakukan "pemanisan" hukum. Jika dulu dalam Wetboek van Strafrecht (WvS) pasal ini adalah delik biasa yang membolehkan aparat bertindak tanpa mandat korban, kini ia bertransformasi menjadi delik aduan (klachtdelict). Langkah ini nampak seperti anugerah dalam melindungi hak sipil. Namun, benarkah demikian? Atau ini hanya perubahan baju dari otoritarianisme yang lebih sopan?

Paradoks Delik Aduan

Perubahan menjadi delik aduan memosisikan Presiden dan pimpinan lembaga sebagai subjek hukum yang harus "turun gunung" sendiri jika merasa martabatnya terciderai. Di satu sisi, ini menurut saya adalah rem pakem agar alat negara tidak menjadi lebih garang dari tuannya dengan menyisir kritikan di media sosial tanpa mandat langsung dari pihak yang merasa dirugikan. Namun, di sisi lain, ia menciptakan beban etis dan politik yang berat.

Bayangkan sebuah skenario: apakah seorang Kepala Negara akan memiliki waktu dan kemauan untuk secara tertulis mengadukan rakyatnya sendiri? Jika ya, maka narasi yang muncul adalah represi personal. Jika tidak, maka pasal ini berisiko menjadi "pasal pajangan" yang mandul secara penegakan. Di titik inilah efektivitas hukum dipertanyakan: untuk apa sebuah pasal diciptakan jika secara politik ia hampir mustahil dieksekusi tanpa merusak citra sang pejabat?

Labirin "Kepentingan Umum"

Tantangan terbesar dalam KUHP Baru terletak pada Pasal 218 ayat (2), yang mengecualikan pidana jika penghinaan dilakukan untuk "kepentingan umum". Secara doktrinal, ini adalah fair comment. Namun, sejarah hukum kita mencatat bahwa definisi "kepentingan umum" adalah karet yang lentur di tangan kekuasaan.

Tanpa parameter yang rigid dalam KUHAP 2025 mengenai batasan penyelidikan delik aduan ini, publik tetap berada dalam bayang-bayang ketidakpastian. Apakah kritik tajam terhadap kebijakan ekonomi adalah "kepentingan umum", ataukah ia "penghinaan" karena menggunakan diksi yang dianggap merendahkan martabat? Jika batasan ini tetap abu-abu, maka KUHP Baru tidak lebih baik dari versi kolonial; ia hanya memindahkan tongkat kendali dari polisi ke tangan pejabat. Ini bukan pembaruan hukum, jangan-jangan hanya "olimpiade lari estafet" pengekangan berekspresi.

Bola Panas untuk Publik

Kini, bola panas itu berada di tangan kita sebagai masyarakat hukum. Kita perlu mempertanyakan: manakah yang lebih berbahaya? KUHP lama yang represif secara terang-terangan karena sifat delik biasa-nya, atau KUHP baru yang tampak demokratis dengan sifat delik aduan-nya, namun menyimpan potensi "perang dingin" antara rakyat dan pemimpinnya?

Efektivitas hukum tidak hanya diukur dari sejauh mana sebuah aturan mampu memenjarakan orang, tetapi sejauh mana aturan tersebut memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Jika tahun 2026 ruang siber kita masih dipenuhi dengan saling lapor berdasarkan interpretasi subjektif,maka seloroh "Hukum tajam ke bawah namun kini berpakaian Rapi ke Atas" akan menjadi nyata.

Apakah kita hanya sedang merayakan pergantian sampul buku hukum tanpa benar-benar merombak substansi keadilan di dalamnya? Apakah kita sedang mendewasakan demokrasi, atau justru sedang memformalkan rasa baper ke dalam lembaran negara?

Selasa, 08 Agustus 2023

SIFAT DAN KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM

 

ditulis oleh : M.Fatur A. Rahman

    Seperti yang telah kami janjikan sebelumnya mengenai pembahasan sifat dan karakteristik Hukum Islam, maka pada kesempatan kali ini kami akan mengulas secara singkat apa yang membedakan Hukum Islam dengan hukum-hukum yang lain yang ada didunia.

   Pertama, perlu diketahui bahwa Hukum Islam bukanlah suatu hukum layaknya hukum buatan manusia yang biasa dipakai dihampir seluruh dunia pada era ini. Jika hukum yang lain selain Hukum Islam dibuat dengan menjadikan manusia sebagai sentral atau murni berasal dari pikiran manusia dalam pembuatannya, maka Hukum Islam menjadikan Wahyu transenden sebagai pusat diberlakukannya Hukum. Artinya, segala hukum yang diberlakukan adalah murni berasal dari Hukum Ilahi yang ada pada Al-Qur’an yang suci dan Sunnah Nabi Muahammad Salalallhu’alaihiwasallam yang mulia.

        Karena Hukum Islam bukan buatan manusia melainkan buatan dari Zat yang menciptakan manusia    tentunya predikat Istimewa pantas disematkan kepadanya. Akan tetapi sebelum kita terburu-buru untuk menyematkan kata “Istimewa” pada Hukum Islam mari terlebih dahulu kita simak apa yang menjadikan Hukum Islam itu Istimewa dilihat dari sifat dan karakteristiknya.

Ada banyak sifat dan karakteristik dari Hukum Islam yang unik, diantaranya adalah sebagai berikut:

1.     Takammul (sempurna)

Mengapa bisa dikatakan sempurna? Sebab hebatnya Hukum Islam ia membentuk ummat dalam suatu kesatuan yang bulat, walaupun mereka berbeda-beda bangsa dan berlainan suku. Hukum Islam memiliki sifat sempurna atau takammul maksudnya adalah lengkap, sempurna dan bulat, berkumpul padanya aneka pandangan hidup. Dengan menetapkan patokan-patokan umum, syariat Islam dapat benar-benar menjadi petunjuk yang universal yang tidak terbatas pada waktu, tempat apalagi suku dan kelompok tertentu. Selain itu ia juga bersifat syumul, yang artinya dapat melayani siapapun dari golongan apapun dan mampu berasimilasi dengan segala bentuk mayarakat serta tingkat kecerdasannya.

2.     Elastis

Hukum Islam selain sempurna ia juga elastis. Apa itu? yakni ia meliputi segala bidang dan lapangan kehidupan manusia tak terkecuali. Pertanyannya, apakah hukum buatan manusia bisa sekomprehensif itu dalam megatur kehidupan manusia? Silahkan dijawab sendiri. Lanjut. Hukum Islam mengatur dari permasalahan kemanusiaan, kehidupan jasmani dan rohani, hubungan sesama makhluk, hubungan makhluk dengan Khalik, serta tuntunan hidup dunia dan akhirat terkandung dalam ajarannya. Hukum Islam memperhatikan berbagai segi kehidupan, baik bidang muamalah, ibadah, sanksi hukum (pidana) dan lain-lain. Meski demikian, ia tidak memiliki dogma yang kaku, keras dan memaksa. Ia hanya memberikan kaidah-kaidah umum yang mesti dijalankan oleh umat manusia.

3.     Wasatiyah

Hukum Islam menempuh jalan tengah, jalan wasthan, jalan yang imbang, tidak terlalu berat ke kanan, mementingkan kejiwaan dan tidak berat pula ke kiri, mementingkan kebendaan. Inilah yang dimaksudkan dengan washatan. Hukum Islam terletak antara pikiran-pikiran manusia yang cendrung kepada kebendaan dengan pikiran-pikiran yang cendrung kepada kejiwaan. Hukum Islam tidak bersifat kapitalis dan tidak juga marxistis, tidak terlalu mementingkan individu, sebagaiman tidak terlalu mementingkan rohaniah.

4.     Harakah (universal dan dinamis)

Ajaran Islam bersifat universal. Ia meliputi seluruh alam tanpa batas, tidak dibatasi pada daerah tertentu atau pada kelompok tertentu sesuai dengan pemilik hukum itu sendiri yang kekuasannya tak terbatas. Pemilik hukum menerangkan dalam Kitabnya yang suci pada surah saba ayat ke-28 yang artinya: “dan kami tidak mengutus kamu (Muhammad), melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. Dari segi dinamis, Hukum Islam mempunyai kemampuan bergerak dan berkembang, mempunyai daya hidup, dapat membentuk diri sesuai dengan perkembangan dan kemajuan.

5.     Sistematis

Terakhir, Hukum Islam itu bersifat sistematis. Maksudnya adalah bahwa Hukum Islam itu mencerminkan sejumlah doktrin yang berjalan secara logis. Beberapa lembaganya saling berhubungan satu sama lain. Misalnya, perintah shalat didalam Al-Qur’an senantiasa diiringi dengan perintah zakat. Berulang-ulang Allah Ta’ala berfirman: “makanlah dan minumlah kamu tetapi jangan berlebihan”. Dari ayat ini dapat dipahami bahwa Islam tidak mengajarkan spritual yang mandul. Manusia diperintahkan untuk mecari rezeki, tetapi Hukum Islam melarang sifat imperial dan kolonial ketika mencari rezeki. Demikian pula dengan lembaganya. Pengadilan dalam Islam tidak akan memberikan hukuman potong tangan kepada pencuri apabila keadaan masyarakat sedang kacau dan terjadi kelaparan; tidak akan memberikan hukuman rajam bagi pezina apabila lokalisasi-lokalisasi pelacuran, buku, dan film porno, kebiasaan berpakaian belum ditetapkan seperti yang dikehendaki Islam. Dengan demikian Hukum Islam dan lembaganya akan senantiasa berhubungan satu dengan lainya.

Itulah beberpa sifat dan karakteristik yang sangat istimewa dari Hukum Islam yang dijamin tidak satupun hukum didunia ini yang mampu menyamai keistimewaannya. Bagaimana menurut teman-teman? silahkan dikomen untuk perbincangan yang lebih lanjut.

 

 

 

Rabu, 21 Desember 2022

ditulis oleh : M.Fatur A. Rahman

Hukum Islam dan Kaitannya dengan Syariah dan Fiqh

    Secara sederhana hukum islam adalah hukum yang bersumber dari ajaran Islam. Walaupun demikian sebenarnya istilah "Hukum Islam" secara satuan kata tidak ditemukan dalam literatur Arab maupun Alqur'an dan Hadits. istilah ini bersumber dari literatur Barat yakni Islamic Law yang banyak digunakan dikalangan para orientalis barat dalam tulisan-tulisan mereka yang berbahasa Inggris. kemudian diterjemahkan kedalam bahasa indonesia menjadi "Hukum Islam". 

    Dikalangan umat muslim sendiri seperti yang dikemukakan oleh Dr. Marzuki  S.H M. Ag bahwa umat muslim seringkali kurang tepat memaknai apa itu Hukum Islam secara istilah. ini dikarenakan berangkat dari istilah Islamic Law yang diterjemahkan yang maknanya tertuju pada dua hal yang berbeda yakni syariah dan fiqh. terkadang Hukum Islam digunakan untuk merujuk pada Syariah dan terkadang pula merujuk pada fiqh, sama halnya dengan yang dimaknai oleh para orientalis dalam buku-buku mereka. maka dari itu penuis merasa perlu untuk menjelaskan kaitan antara ketiganya untuk menghindarkan kekaburan makna dari istilah tersebut.

    Seperti yang telah penulis kemukakan diparagraf pertama bahwa Hukum Islam tidak ditemukan secara kesatuan kata di dalam Alqur'an maupun Assunnah. dikarenakan istilah ini berawal dari istilah islamic law yang digunakan para orientalis dan beberapa pakar Hukum Islam yang menulis karya-karyanya dalam bahasa Inggris yang kemudian diterjemahkan dalam bahasa indonesia menjadi Hukum Islam. istilah ini kemudian dipakai dalam bahasa Indonesia sebagai padanan syariah Islam dan Fiqh Islam, bukan sekaligus merujuk pada keduanya. sehingga jika istilah ini digunakan maka perlu dicari apakah itu tertuju pada syariah ataukah fiqh, karena syariah dan fiqh adalah dua hal yang berbeda walaupun memiliki hubungan yang erat.

    Syariah secara etimologis artinya jalan menuju mata air. sedangkan menurut istilah syariah berarti segala ketentuan atau ketetapan Allah dalam Alquran dan sunnah Nabi Sallallhu'alaihiwassalm untuk kemaslahatan hamba-hambanya didunia maupun Akhirat (Qurtubi). Dr. H. Muhammad Ichsan Lc. M. Ag dalam bukunya pengantar hukum islam membagi arti syariah dalam dua makna yakni dalam makna luas dan sempit. Beliau menjelaskan syariah dalam arti luas berarti segala ketentuan dan ketetepan Allah dalam Al-quran maupun Sunnah nabi Salallahu'alaihiwassalam untuk kemaslahatan hamba-hambanya didunia dan akhirat. syariat dalam arti luas tersebut mencakup Aqidah serta Akhlaq. sedangkan dalam arti yang sempit syariah hanya menyangkut ketentuan dan ketetapan Allah dalam Alquran dan sunnah terkait perbuatan mukhalaf seperti haji, zakat, puasa dan lain sebagainya.  Syariah dalam arti sempit inilah yang dipadankan dengan Hukum Islam. 

    Mahmut syaltut menjelaskan bahwa syariah merupakan ketentuan-ketentuan yang disyariatkan Allah untuk manusia agar manusia berpegang padanya dalam hubungannya dengan tuhannya, hubungannya dengan sesama muslim, hubungannya dengan sesama manusia, dan hubungannya dengan alam, serta kaitannya dengan kehidupan. dalam Alquran sebagai sumber dari hukum islam, ada ketentuan-ketentuan yang jelas yang digambarkan melalui pesan tersuratnya, namun demikian Alquran juga memiliki makna tersirat yang tersumbunyi dari makna tersuratnya yang tidak dijelaskan secara terperinci yang perlu digali demi menemukan makna yang lebih komprehensif mengenainya. penggalian dan penjabaran hukum dalam Alquran ini yang kemudian dikenal dengan fiqh. yang secara istilah dijelaskan oleh Imam Al-Qurtubi bahwa fiqh merupakan ilmu pengetahuan mengenai syariat (dalam arti sempit) yang digali dari dalil-dalil yang rinci.

    Penggalian dan penjambaran hukum syar'i ini dilakukan menggunakan Akal manusia yang disandarkan dengan dengan dalil-dalil dari nas Alquran dan Sunnah melalui pintu ijtihad  sebagai jalan menemukan hukum syar'i dengan meniliti dan memahami suatu kasus melalui dalil-dalil tersebut. Dengan ini dapat dipahami bahwa fiqh merupakan pemahaman dari hukum syar'i. dengan demikian maka fiqh merupakan pemahahaman, pengetahuan mengenai syariat Allah. bukan syariat yang sering kali dimaknai melalui Istilah hukum islam. kedua hal ini tentu berbeda karena syariat merupak ketentuan dan ketetapan Allah dalam Alquran dan sunnah utusannya yang tidak tercampur oleh ijtihad para ulama. Sedangkan fiqh merupakan pemahaman para fuqaha terhadap syariat yang ditulis diberbagai kitab-kitab fiqh. syariat memberikan gambaran kesatuan ajaran yakni islam sedangkan fiqh menggambarkan perbedaan pemahaman terhadannya walaupun berbeda hal ini tidak menjadi sebuah masalah mengingat manusia dijadikan Allah dengan akalnya untuk memahami syariat seuai dengan kemampuannya.

    Syariah dan fiqh memiliki keterkaitan yang erat sebab tanpa syariat fiqh tentunya tidak akan ada, syariah menjabarkan hal-hal umum atau dasar-dasar hukum  yang bersifat universal yang perlu diteliti dan digali tidak hanya pada aspek tekstualnya saja, tapi tentunya perlu adanya penggalian dari segi konteksutual demi mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif. sehingga memungkinkan para mukhallaf untuk mengamalkannya secara dinamis atau sesuai dengan tempat dan kondisi tertentu sebagaimana adanya asas dari syariah yakni menghilangkan kesulitan dan memberikan kemudahan. para fuqaha menggunakan pintu ijtihad dengan syarat-syarat tertentu untuk sampai pada pemahaman tersebut. meskipun fiqh dalam pemahamannya terhadap nas Alquran maupun Sunnah berbeda dari satu fuqaha dan fuqaha lainnya yang menggambarkan perbedaan pemahaman yang memang layak sebagai seorang manusia yang juga dianjurkan oleh Islam namun ia bersifat dhonni atau dugaan kuat disebabkan penjambaran hukum syar,i di ambil dari dalil-dalil yang rinci mengenai suatu kasus yang dihadapi. 

    Mungkin sekian kurang lebih penjabaran yang bisa penulis paparkan mengenai Hukum Islam dan kaitannya dengan Syariah dan Fiqh pada kesempatan kali ini. Insya Allah pada kesempatan selanjutnya penulis akan menjabarkan keunikan dari Hukum Islam. 


Billahi fisabilil haq fastabikul khairat 

assalamualaikum waramatullahi wabarakatuh

Senin, 05 Desember 2022

Ditulis oleh : Andi Julkarnain, S.H

Pengertian Hukum

    Sebuah langkah yang bijak sebagai seorang manusia yang dianugerahkan keinginan mengetahui segala sesuatu dari sudut pandang orang lain, maka kiranya untuk mengetahui apa itu Hukum, berlakulah sebuah old maxim dalam bahasa latin "rerum cognition a nominibus rerum dependet". artinya, agar dapat memahami sesuatu, perlu diketahui terlebih dahulu namanya. sehingga penulis dengan penuh keyakinan tulisan ini akan sedikit memberikan penambahan khazanah keilmuan seputar hukum.
   
     Kurang lebih 150 tahun yang lalu Immanuel Kant memberikan pernyataan yang cukup sinis yakni, "masih saja para ahli hukum mencari definisi mengenai pengertian hukum". Hal yang hampir serupa pun disampaikan oleh Hart,dalam bukunya yang berjudul "The Concept Of Law" bahwa para ahli hukum yang mengetahui tentang apa itu hukum, namun ada banyak hal tentang hukum dan hubungannya dengan hal-hal lain yang tidak mampu didefinisikan dan dijelaskan. Kita menyadari bersama bahwa hukum mengatur seluruh bidang kehidupan, bahkan hukum mengatur seseorang sejak masih di dalam kandungan sampai masuk ke liang lahat.
    Hukum bersifat abadi dan mengikat setiap orang, baik secara individu, kelompok masyarakat, maupun bangsa. dalam hal ini berlakulah sebuah pepatah kuno dalam bahasa latin yakni, "non erit alia lex romae, alia athaenis;alia nunc, alia posthac; sed et omnes gentes, et omni tempore, una lex, et sempiterna, et immortalis continebit". artinya, hukum tidak berpindah-pindah ataupun mati, hukum bersifat abadi. maka dari itu, menjelaskan hukum dalam suatu kalimat yang singkat padat dan jelas adalah sesuatu yang diyakini pula oleh penulis adalah sesuatu hal yang mustahil.
    Menurut buku yang berjudul "Law and Modern Society" yang ditulis oleh Roberto M.Unger, ia menyuguhkan pengertian yang luas, dimana ia mendifenisikan hukum sebagai pola interaksi yang muncul berulang-ulang di antara banyak individu dan kelompok, diikuti sebuah pengakuan yang relatif eksplisit dari kelompok dan individu tersebut bahwa pola-pola interaksi demikian memunculkan ekspetasi perilaku timbal balik yang harus dipenuhi. masih menurut Unger, sebuah konsep hukum yang demikian ada dua sisi. Di sisi yang pertama adalah keseragaman dalam berperilaku. Di sisi kedua ia bersifat normatif tentang hak dan kewajiban.

   Dari beberapa penjabaran di atas tentu pengertian hukum sangat kompleks dan kita dapat secara sederhana mengartikan hukum merupakan aturan yang disepakati bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    Demikian sedikit ulasan tentang pengertian hukum, dalam penulisan selanjutnya penulis akan memaparkan pengertian hukum yang dibagi menjadi sembilan, sehingga kita mendapatkan sebuah konsep utuh tentang pengertian hukum untuk membuka cakrawala hukum.


Terima Kasih !!!

Bilahi Fii Sabilil Haq Fastabiqul Khairot Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh 


Hukum yang Hidup dan Negara yang Sedang Mencari Bentuk

Living Law di KUHP Baru: Keadilan Substantif atau "Cek Kosong" bagi Aparat? Oleh : Andi Julkarnain, S.H Pengesahan KUHP baru memba...