Living Law di KUHP Baru: Keadilan Substantif atau "Cek Kosong" bagi Aparat?
Pengesahan KUHP baru membawa satu perubahan paradigma yang fundamental: pengakuan terhadap the living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Di atas kertas, gagasan ini sangat romantis. Negara seolah ingin menebus dosa masa lalu hukum kolonial yang kaku dengan mengakui nilai-nilai lokal yang tumbuh secara organik di tengah rakyat.
Namun, di balik semangat dekolonialisasi itu, terselip kekhawatiran yang sangat mendasar bagi kita yang hidup di era modern: Bagaimana caranya menjaga agar "hukum yang hidup" tidak berubah menjadi "hukum yang liar"?
Tantangan bagi "Polisi Lapangan"
Masalah pertama bukan ada di ruang sidang, melainkan di jalanan. Polisi adalah aktor pertama yang akan bersentuhan dengan konsep ini. Ketika living law menjadi dasar pemidanaan, tugas polisi bukan lagi sekadar membaca pasal tertulis, melainkan harus mampu menafsirkan rasa keadilan sebuah komunitas.
Bayangkan kerumitannya. Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Nilai yang dianggap sakral di sebuah desa di pedalaman, bisa jadi dianggap biasa di megapolitan. Tanpa batasan yang presisi, kita sedang memberikan diskresi yang sangat luas kepada aparat. Risiko subjektivitas dan perbedaan perlakuan hukum (disparitas) antarwilayah menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja.
Dilema Kepastian di Tengah Mobilitas
Bagi generasi hari ini—yang mobilitasnya lintas batas dan sangat digital—kepastian hukum adalah segalanya. Kita butuh jaminan bahwa apa yang kita lakukan di satu tempat tidak akan mendadak jadi tindak pidana hanya karena "persepsi lokal" yang tidak terukur.
Hukum pidana seharusnya berfungsi sebagai pembatas perilaku yang jelas (predictable). Jika hukum menjadi terlalu cair karena mengikuti "nilai yang hidup", bukankah kita sedang bergerak mundur menuju ketidakpastian? Jangan sampai, atas nama kearifan lokal, hukum justru melegitimasi tekanan sosial atau bahkan "moralitas mayoritas" yang menindas hak-hak individu.
Menagih Standar yang Jelas
Kita tentu tidak ingin hukum menjadi teks mati yang kehilangan jiwanya. Kita sepakat bahwa keadilan harus terasa nyata, bukan sekadar prosedur formalitas. Namun, memasukkan living law ke dalam hukum pidana tanpa "pagar" yang kuat adalah langkah yang sangat berisiko.
Pertanyaannya sederhana namun krusial:
Sejauh mana nilai lokal boleh mempidanakan seseorang tanpa menabrak Hak Asasi Manusia?
Bagaimana mekanisme kontrol agar hukum ini tidak disalahgunakan untuk menghakimi mereka yang berbeda?
Hakim memang menjadi filter terakhir di pengadilan, tetapi trauma proses hukum biasanya sudah terjadi sejak di tingkat penyelidikan. Kita butuh lebih dari sekadar pengakuan normatif; kita butuh pedoman ketat yang menjamin bahwa hukum yang hidup ini benar-benar membawa keadilan, bukan malah menambah panjang daftar pasal karet yang membuat warga merasa was-was di negerinya sendiri.