Minggu, 04 Januari 2026

Hukum yang Hidup dan Negara yang Sedang Mencari Bentuk

Living Law di KUHP Baru: Keadilan Substantif atau "Cek Kosong" bagi Aparat?


Oleh : Andi Julkarnain, S.H

Pengesahan KUHP baru membawa satu perubahan paradigma yang fundamental: pengakuan terhadap the living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Di atas kertas, gagasan ini sangat romantis. Negara seolah ingin menebus dosa masa lalu hukum kolonial yang kaku dengan mengakui nilai-nilai lokal yang tumbuh secara organik di tengah rakyat.

Namun, di balik semangat dekolonialisasi itu, terselip kekhawatiran yang sangat mendasar bagi kita yang hidup di era modern: Bagaimana caranya menjaga agar "hukum yang hidup" tidak berubah menjadi "hukum yang liar"?

Tantangan bagi "Polisi Lapangan"

Masalah pertama bukan ada di ruang sidang, melainkan di jalanan. Polisi adalah aktor pertama yang akan bersentuhan dengan konsep ini. Ketika living law menjadi dasar pemidanaan, tugas polisi bukan lagi sekadar membaca pasal tertulis, melainkan harus mampu menafsirkan rasa keadilan sebuah komunitas.

Bayangkan kerumitannya. Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Nilai yang dianggap sakral di sebuah desa di pedalaman, bisa jadi dianggap biasa di megapolitan. Tanpa batasan yang presisi, kita sedang memberikan diskresi yang sangat luas kepada aparat. Risiko subjektivitas dan perbedaan perlakuan hukum (disparitas) antarwilayah menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja.

Dilema Kepastian di Tengah Mobilitas

Bagi generasi hari ini—yang mobilitasnya lintas batas dan sangat digital—kepastian hukum adalah segalanya. Kita butuh jaminan bahwa apa yang kita lakukan di satu tempat tidak akan mendadak jadi tindak pidana hanya karena "persepsi lokal" yang tidak terukur.

Hukum pidana seharusnya berfungsi sebagai pembatas perilaku yang jelas (predictable). Jika hukum menjadi terlalu cair karena mengikuti "nilai yang hidup", bukankah kita sedang bergerak mundur menuju ketidakpastian? Jangan sampai, atas nama kearifan lokal, hukum justru melegitimasi tekanan sosial atau bahkan "moralitas mayoritas" yang menindas hak-hak individu.

Menagih Standar yang Jelas

Kita tentu tidak ingin hukum menjadi teks mati yang kehilangan jiwanya. Kita sepakat bahwa keadilan harus terasa nyata, bukan sekadar prosedur formalitas. Namun, memasukkan living law ke dalam hukum pidana tanpa "pagar" yang kuat adalah langkah yang sangat berisiko.

Pertanyaannya sederhana namun krusial:

  1. Sejauh mana nilai lokal boleh mempidanakan seseorang tanpa menabrak Hak Asasi Manusia?

  2. Bagaimana mekanisme kontrol agar hukum ini tidak disalahgunakan untuk menghakimi mereka yang berbeda?

Hakim memang menjadi filter terakhir di pengadilan, tetapi trauma proses hukum biasanya sudah terjadi sejak di tingkat penyelidikan. Kita butuh lebih dari sekadar pengakuan normatif; kita butuh pedoman ketat yang menjamin bahwa hukum yang hidup ini benar-benar membawa keadilan, bukan malah menambah panjang daftar pasal karet yang membuat warga merasa was-was di negerinya sendiri.

Jumat, 02 Januari 2026

Antara Marwah dan Belenggu: Menakar Wajah Baru Delik Penghinaan 2026

Antara Marwah dan Belenggu: Menakar Wajah Baru Delik Penghinaan 2026

Oleh: Andi Julkarnain

Kita sering merayakan tahun baru dengan membakar petasan, meniup terompet, hingga saling beradu candaan. Namun di tahun 2026 ini, mungkin kita harus mulai belajar cara mengadu candaan yang sopan kepada penguasa -sekalipun itu fakta. Berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) yang bersanding dengan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP) memang diniatkan menandai berakhirnya supremasi hukum kolonial. Namun, di tengah gegap gempita dekolonisasi hukum ini, sebuah diskursus klasik kembali bergema: pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan Lembaga Negara.

Secara formal, pemerintah telah melakukan "pemanisan" hukum. Jika dulu dalam Wetboek van Strafrecht (WvS) pasal ini adalah delik biasa yang membolehkan aparat bertindak tanpa mandat korban, kini ia bertransformasi menjadi delik aduan (klachtdelict). Langkah ini nampak seperti anugerah dalam melindungi hak sipil. Namun, benarkah demikian? Atau ini hanya perubahan baju dari otoritarianisme yang lebih sopan?

Paradoks Delik Aduan

Perubahan menjadi delik aduan memosisikan Presiden dan pimpinan lembaga sebagai subjek hukum yang harus "turun gunung" sendiri jika merasa martabatnya terciderai. Di satu sisi, ini menurut saya adalah rem pakem agar alat negara tidak menjadi lebih garang dari tuannya dengan menyisir kritikan di media sosial tanpa mandat langsung dari pihak yang merasa dirugikan. Namun, di sisi lain, ia menciptakan beban etis dan politik yang berat.

Bayangkan sebuah skenario: apakah seorang Kepala Negara akan memiliki waktu dan kemauan untuk secara tertulis mengadukan rakyatnya sendiri? Jika ya, maka narasi yang muncul adalah represi personal. Jika tidak, maka pasal ini berisiko menjadi "pasal pajangan" yang mandul secara penegakan. Di titik inilah efektivitas hukum dipertanyakan: untuk apa sebuah pasal diciptakan jika secara politik ia hampir mustahil dieksekusi tanpa merusak citra sang pejabat?

Labirin "Kepentingan Umum"

Tantangan terbesar dalam KUHP Baru terletak pada Pasal 218 ayat (2), yang mengecualikan pidana jika penghinaan dilakukan untuk "kepentingan umum". Secara doktrinal, ini adalah fair comment. Namun, sejarah hukum kita mencatat bahwa definisi "kepentingan umum" adalah karet yang lentur di tangan kekuasaan.

Tanpa parameter yang rigid dalam KUHAP 2025 mengenai batasan penyelidikan delik aduan ini, publik tetap berada dalam bayang-bayang ketidakpastian. Apakah kritik tajam terhadap kebijakan ekonomi adalah "kepentingan umum", ataukah ia "penghinaan" karena menggunakan diksi yang dianggap merendahkan martabat? Jika batasan ini tetap abu-abu, maka KUHP Baru tidak lebih baik dari versi kolonial; ia hanya memindahkan tongkat kendali dari polisi ke tangan pejabat. Ini bukan pembaruan hukum, jangan-jangan hanya "olimpiade lari estafet" pengekangan berekspresi.

Bola Panas untuk Publik

Kini, bola panas itu berada di tangan kita sebagai masyarakat hukum. Kita perlu mempertanyakan: manakah yang lebih berbahaya? KUHP lama yang represif secara terang-terangan karena sifat delik biasa-nya, atau KUHP baru yang tampak demokratis dengan sifat delik aduan-nya, namun menyimpan potensi "perang dingin" antara rakyat dan pemimpinnya?

Efektivitas hukum tidak hanya diukur dari sejauh mana sebuah aturan mampu memenjarakan orang, tetapi sejauh mana aturan tersebut memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Jika tahun 2026 ruang siber kita masih dipenuhi dengan saling lapor berdasarkan interpretasi subjektif,maka seloroh "Hukum tajam ke bawah namun kini berpakaian Rapi ke Atas" akan menjadi nyata.

Apakah kita hanya sedang merayakan pergantian sampul buku hukum tanpa benar-benar merombak substansi keadilan di dalamnya? Apakah kita sedang mendewasakan demokrasi, atau justru sedang memformalkan rasa baper ke dalam lembaran negara?

Hukum yang Hidup dan Negara yang Sedang Mencari Bentuk

Living Law di KUHP Baru: Keadilan Substantif atau "Cek Kosong" bagi Aparat? Oleh : Andi Julkarnain, S.H Pengesahan KUHP baru memba...