Selasa, 08 Agustus 2023

SIFAT DAN KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM

 

ditulis oleh : M.Fatur A. Rahman

    Seperti yang telah kami janjikan sebelumnya mengenai pembahasan sifat dan karakteristik Hukum Islam, maka pada kesempatan kali ini kami akan mengulas secara singkat apa yang membedakan Hukum Islam dengan hukum-hukum yang lain yang ada didunia.

   Pertama, perlu diketahui bahwa Hukum Islam bukanlah suatu hukum layaknya hukum buatan manusia yang biasa dipakai dihampir seluruh dunia pada era ini. Jika hukum yang lain selain Hukum Islam dibuat dengan menjadikan manusia sebagai sentral atau murni berasal dari pikiran manusia dalam pembuatannya, maka Hukum Islam menjadikan Wahyu transenden sebagai pusat diberlakukannya Hukum. Artinya, segala hukum yang diberlakukan adalah murni berasal dari Hukum Ilahi yang ada pada Al-Qur’an yang suci dan Sunnah Nabi Muahammad Salalallhu’alaihiwasallam yang mulia.

        Karena Hukum Islam bukan buatan manusia melainkan buatan dari Zat yang menciptakan manusia    tentunya predikat Istimewa pantas disematkan kepadanya. Akan tetapi sebelum kita terburu-buru untuk menyematkan kata “Istimewa” pada Hukum Islam mari terlebih dahulu kita simak apa yang menjadikan Hukum Islam itu Istimewa dilihat dari sifat dan karakteristiknya.

Ada banyak sifat dan karakteristik dari Hukum Islam yang unik, diantaranya adalah sebagai berikut:

1.     Takammul (sempurna)

Mengapa bisa dikatakan sempurna? Sebab hebatnya Hukum Islam ia membentuk ummat dalam suatu kesatuan yang bulat, walaupun mereka berbeda-beda bangsa dan berlainan suku. Hukum Islam memiliki sifat sempurna atau takammul maksudnya adalah lengkap, sempurna dan bulat, berkumpul padanya aneka pandangan hidup. Dengan menetapkan patokan-patokan umum, syariat Islam dapat benar-benar menjadi petunjuk yang universal yang tidak terbatas pada waktu, tempat apalagi suku dan kelompok tertentu. Selain itu ia juga bersifat syumul, yang artinya dapat melayani siapapun dari golongan apapun dan mampu berasimilasi dengan segala bentuk mayarakat serta tingkat kecerdasannya.

2.     Elastis

Hukum Islam selain sempurna ia juga elastis. Apa itu? yakni ia meliputi segala bidang dan lapangan kehidupan manusia tak terkecuali. Pertanyannya, apakah hukum buatan manusia bisa sekomprehensif itu dalam megatur kehidupan manusia? Silahkan dijawab sendiri. Lanjut. Hukum Islam mengatur dari permasalahan kemanusiaan, kehidupan jasmani dan rohani, hubungan sesama makhluk, hubungan makhluk dengan Khalik, serta tuntunan hidup dunia dan akhirat terkandung dalam ajarannya. Hukum Islam memperhatikan berbagai segi kehidupan, baik bidang muamalah, ibadah, sanksi hukum (pidana) dan lain-lain. Meski demikian, ia tidak memiliki dogma yang kaku, keras dan memaksa. Ia hanya memberikan kaidah-kaidah umum yang mesti dijalankan oleh umat manusia.

3.     Wasatiyah

Hukum Islam menempuh jalan tengah, jalan wasthan, jalan yang imbang, tidak terlalu berat ke kanan, mementingkan kejiwaan dan tidak berat pula ke kiri, mementingkan kebendaan. Inilah yang dimaksudkan dengan washatan. Hukum Islam terletak antara pikiran-pikiran manusia yang cendrung kepada kebendaan dengan pikiran-pikiran yang cendrung kepada kejiwaan. Hukum Islam tidak bersifat kapitalis dan tidak juga marxistis, tidak terlalu mementingkan individu, sebagaiman tidak terlalu mementingkan rohaniah.

4.     Harakah (universal dan dinamis)

Ajaran Islam bersifat universal. Ia meliputi seluruh alam tanpa batas, tidak dibatasi pada daerah tertentu atau pada kelompok tertentu sesuai dengan pemilik hukum itu sendiri yang kekuasannya tak terbatas. Pemilik hukum menerangkan dalam Kitabnya yang suci pada surah saba ayat ke-28 yang artinya: “dan kami tidak mengutus kamu (Muhammad), melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. Dari segi dinamis, Hukum Islam mempunyai kemampuan bergerak dan berkembang, mempunyai daya hidup, dapat membentuk diri sesuai dengan perkembangan dan kemajuan.

5.     Sistematis

Terakhir, Hukum Islam itu bersifat sistematis. Maksudnya adalah bahwa Hukum Islam itu mencerminkan sejumlah doktrin yang berjalan secara logis. Beberapa lembaganya saling berhubungan satu sama lain. Misalnya, perintah shalat didalam Al-Qur’an senantiasa diiringi dengan perintah zakat. Berulang-ulang Allah Ta’ala berfirman: “makanlah dan minumlah kamu tetapi jangan berlebihan”. Dari ayat ini dapat dipahami bahwa Islam tidak mengajarkan spritual yang mandul. Manusia diperintahkan untuk mecari rezeki, tetapi Hukum Islam melarang sifat imperial dan kolonial ketika mencari rezeki. Demikian pula dengan lembaganya. Pengadilan dalam Islam tidak akan memberikan hukuman potong tangan kepada pencuri apabila keadaan masyarakat sedang kacau dan terjadi kelaparan; tidak akan memberikan hukuman rajam bagi pezina apabila lokalisasi-lokalisasi pelacuran, buku, dan film porno, kebiasaan berpakaian belum ditetapkan seperti yang dikehendaki Islam. Dengan demikian Hukum Islam dan lembaganya akan senantiasa berhubungan satu dengan lainya.

Itulah beberpa sifat dan karakteristik yang sangat istimewa dari Hukum Islam yang dijamin tidak satupun hukum didunia ini yang mampu menyamai keistimewaannya. Bagaimana menurut teman-teman? silahkan dikomen untuk perbincangan yang lebih lanjut.

 

 

 

Hukum yang Hidup dan Negara yang Sedang Mencari Bentuk

Living Law di KUHP Baru: Keadilan Substantif atau "Cek Kosong" bagi Aparat? Oleh : Andi Julkarnain, S.H Pengesahan KUHP baru memba...