ditulis oleh : M.Fatur A. Rahman
Seperti yang telah kami janjikan sebelumnya mengenai pembahasan sifat dan karakteristik Hukum Islam, maka pada kesempatan kali ini kami akan mengulas secara singkat apa yang membedakan Hukum Islam dengan hukum-hukum yang lain yang ada didunia.
Pertama, perlu diketahui bahwa Hukum Islam bukanlah suatu hukum layaknya hukum buatan manusia yang biasa dipakai dihampir seluruh dunia pada era ini. Jika hukum yang lain selain Hukum Islam dibuat dengan menjadikan manusia sebagai sentral atau murni berasal dari pikiran manusia dalam pembuatannya, maka Hukum Islam menjadikan Wahyu transenden sebagai pusat diberlakukannya Hukum. Artinya, segala hukum yang diberlakukan adalah murni berasal dari Hukum Ilahi yang ada pada Al-Qur’an yang suci dan Sunnah Nabi Muahammad Salalallhu’alaihiwasallam yang mulia.
Karena Hukum Islam
bukan buatan manusia melainkan buatan dari Zat yang menciptakan manusia
tentunya predikat Istimewa pantas disematkan kepadanya. Akan tetapi sebelum kita
terburu-buru untuk menyematkan kata “Istimewa” pada Hukum Islam mari terlebih
dahulu kita simak apa yang menjadikan Hukum Islam itu Istimewa dilihat dari
sifat dan karakteristiknya.
Ada banyak sifat
dan karakteristik dari Hukum Islam yang unik, diantaranya adalah sebagai
berikut:
1.
Takammul (sempurna)
Mengapa
bisa dikatakan sempurna? Sebab hebatnya Hukum Islam ia membentuk ummat dalam
suatu kesatuan yang bulat, walaupun mereka berbeda-beda bangsa dan berlainan
suku. Hukum Islam memiliki sifat sempurna atau takammul maksudnya adalah
lengkap, sempurna dan bulat, berkumpul padanya aneka pandangan hidup. Dengan
menetapkan patokan-patokan umum, syariat Islam dapat benar-benar menjadi
petunjuk yang universal yang tidak terbatas pada waktu, tempat apalagi suku dan
kelompok tertentu. Selain itu ia juga bersifat syumul, yang artinya
dapat melayani siapapun dari golongan apapun dan mampu berasimilasi dengan
segala bentuk mayarakat serta tingkat kecerdasannya.
2.
Elastis
Hukum
Islam selain sempurna ia juga elastis. Apa itu? yakni ia meliputi segala bidang
dan lapangan kehidupan manusia tak terkecuali. Pertanyannya, apakah hukum
buatan manusia bisa sekomprehensif itu dalam megatur kehidupan manusia?
Silahkan dijawab sendiri. Lanjut. Hukum Islam mengatur dari permasalahan
kemanusiaan, kehidupan jasmani dan rohani, hubungan sesama makhluk, hubungan
makhluk dengan Khalik, serta tuntunan hidup dunia dan akhirat terkandung dalam
ajarannya. Hukum Islam memperhatikan berbagai segi kehidupan, baik bidang
muamalah, ibadah, sanksi hukum (pidana) dan lain-lain. Meski demikian, ia tidak
memiliki dogma yang kaku, keras dan memaksa. Ia hanya memberikan kaidah-kaidah
umum yang mesti dijalankan oleh umat manusia.
3.
Wasatiyah
Hukum
Islam menempuh jalan tengah, jalan wasthan, jalan yang imbang, tidak terlalu
berat ke kanan, mementingkan kejiwaan dan tidak berat pula ke kiri,
mementingkan kebendaan. Inilah yang dimaksudkan dengan washatan. Hukum Islam
terletak antara pikiran-pikiran manusia yang cendrung kepada kebendaan dengan
pikiran-pikiran yang cendrung kepada kejiwaan. Hukum Islam tidak bersifat
kapitalis dan tidak juga marxistis, tidak terlalu mementingkan individu,
sebagaiman tidak terlalu mementingkan rohaniah.
4.
Harakah (universal dan
dinamis)
Ajaran
Islam bersifat universal. Ia meliputi seluruh alam tanpa batas, tidak dibatasi
pada daerah tertentu atau pada kelompok tertentu sesuai dengan pemilik hukum
itu sendiri yang kekuasannya tak terbatas. Pemilik hukum menerangkan dalam
Kitabnya yang suci pada surah saba ayat ke-28 yang artinya: “dan kami tidak
mengutus kamu (Muhammad), melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai
pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan
manusia tidak mengetahui”. Dari segi dinamis, Hukum Islam mempunyai kemampuan
bergerak dan berkembang, mempunyai daya hidup, dapat membentuk diri sesuai
dengan perkembangan dan kemajuan.
5.
Sistematis
Terakhir,
Hukum Islam itu bersifat sistematis. Maksudnya adalah bahwa Hukum Islam itu
mencerminkan sejumlah doktrin yang berjalan secara logis. Beberapa lembaganya
saling berhubungan satu sama lain. Misalnya, perintah shalat didalam Al-Qur’an
senantiasa diiringi dengan perintah zakat. Berulang-ulang Allah Ta’ala
berfirman: “makanlah dan minumlah kamu tetapi jangan berlebihan”. Dari ayat ini
dapat dipahami bahwa Islam tidak mengajarkan spritual yang mandul. Manusia
diperintahkan untuk mecari rezeki, tetapi Hukum Islam melarang sifat imperial
dan kolonial ketika mencari rezeki. Demikian pula dengan lembaganya. Pengadilan
dalam Islam tidak akan memberikan hukuman potong tangan kepada pencuri apabila
keadaan masyarakat sedang kacau dan terjadi kelaparan; tidak akan memberikan
hukuman rajam bagi pezina apabila lokalisasi-lokalisasi pelacuran, buku, dan
film porno, kebiasaan berpakaian belum ditetapkan seperti yang dikehendaki
Islam. Dengan demikian Hukum Islam dan lembaganya akan senantiasa berhubungan
satu dengan lainya.
Itulah beberpa
sifat dan karakteristik yang sangat istimewa dari Hukum Islam yang dijamin
tidak satupun hukum didunia ini yang mampu menyamai keistimewaannya. Bagaimana
menurut teman-teman? silahkan dikomen untuk perbincangan yang lebih lanjut.