Antara Marwah dan Belenggu: Menakar Wajah Baru Delik Penghinaan 2026
Oleh: Andi Julkarnain
Kita sering merayakan tahun baru dengan membakar petasan, meniup terompet, hingga saling beradu candaan. Namun di tahun 2026 ini, mungkin kita harus mulai belajar cara mengadu candaan yang sopan kepada penguasa -sekalipun itu fakta. Berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) yang bersanding dengan UU No. 20 Tahun
2025 (KUHAP) memang diniatkan menandai berakhirnya supremasi hukum kolonial. Namun, di tengah
gegap gempita dekolonisasi hukum ini, sebuah diskursus klasik kembali bergema: pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden,
dan Lembaga Negara.
Secara formal, pemerintah telah melakukan "pemanisan" hukum. Jika
dulu dalam Wetboek van Strafrecht (WvS) pasal ini adalah delik biasa yang
membolehkan aparat bertindak tanpa mandat korban, kini ia bertransformasi
menjadi delik aduan (klachtdelict). Langkah ini nampak seperti anugerah dalam melindungi hak sipil. Namun, benarkah demikian? Atau ini hanya perubahan
baju dari otoritarianisme yang lebih sopan?
Paradoks Delik
Aduan
Perubahan menjadi delik aduan
memosisikan Presiden dan pimpinan lembaga sebagai subjek hukum yang harus
"turun gunung" sendiri jika merasa martabatnya terciderai. Di satu
sisi, ini menurut saya adalah rem pakem agar alat negara tidak menjadi lebih garang dari tuannya
dengan menyisir kritikan di media sosial tanpa mandat langsung dari pihak yang
merasa dirugikan. Namun, di sisi lain, ia menciptakan beban etis dan politik
yang berat.
Bayangkan sebuah skenario: apakah
seorang Kepala Negara akan memiliki waktu dan kemauan untuk secara tertulis
mengadukan rakyatnya sendiri? Jika ya, maka narasi yang muncul adalah represi
personal. Jika tidak, maka pasal ini berisiko menjadi "pasal pajangan"
yang mandul secara penegakan. Di titik inilah efektivitas hukum dipertanyakan:
untuk apa sebuah pasal diciptakan jika secara politik ia hampir mustahil
dieksekusi tanpa merusak citra sang pejabat?
Labirin
"Kepentingan Umum"
Tantangan terbesar dalam KUHP
Baru terletak pada Pasal 218 ayat (2), yang mengecualikan pidana jika
penghinaan dilakukan untuk "kepentingan umum". Secara doktrinal, ini
adalah fair comment. Namun, sejarah hukum kita mencatat bahwa definisi "kepentingan
umum" adalah karet yang lentur di tangan kekuasaan.
Tanpa parameter yang rigid dalam
KUHAP 2025 mengenai batasan penyelidikan delik aduan ini, publik tetap berada
dalam bayang-bayang ketidakpastian. Apakah kritik tajam terhadap kebijakan
ekonomi adalah "kepentingan umum", ataukah ia "penghinaan"
karena menggunakan diksi yang dianggap merendahkan martabat? Jika batasan ini
tetap abu-abu, maka KUHP Baru tidak lebih baik dari versi kolonial; ia hanya
memindahkan tongkat kendali dari polisi ke tangan pejabat. Ini bukan pembaruan hukum, jangan-jangan hanya "olimpiade lari estafet" pengekangan berekspresi.
Bola Panas untuk
Publik
Kini, bola panas itu berada di tangan kita sebagai masyarakat hukum. Kita perlu mempertanyakan: manakah yang
lebih berbahaya? KUHP lama yang represif secara terang-terangan karena sifat
delik biasa-nya, atau KUHP baru yang tampak demokratis dengan sifat delik
aduan-nya, namun menyimpan potensi "perang dingin" antara rakyat dan
pemimpinnya?
Efektivitas hukum tidak hanya
diukur dari sejauh mana sebuah aturan mampu memenjarakan orang, tetapi sejauh
mana aturan tersebut memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Jika tahun
2026 ruang siber kita masih dipenuhi dengan saling lapor berdasarkan
interpretasi subjektif,maka seloroh "Hukum tajam ke bawah namun kini berpakaian Rapi ke Atas" akan menjadi nyata.
Apakah kita hanya sedang merayakan pergantian sampul buku hukum tanpa benar-benar merombak substansi keadilan di dalamnya? Apakah kita sedang mendewasakan demokrasi, atau justru sedang memformalkan rasa baper ke dalam lembaran negara?
Kelasss boyy
BalasHapus