Hukum Islam dan Kaitannya dengan Syariah dan Fiqh
Secara sederhana hukum islam adalah hukum yang bersumber dari ajaran Islam. Walaupun demikian sebenarnya istilah "Hukum Islam" secara satuan kata tidak ditemukan dalam literatur Arab maupun Alqur'an dan Hadits. istilah ini bersumber dari literatur Barat yakni Islamic Law yang banyak digunakan dikalangan para orientalis barat dalam tulisan-tulisan mereka yang berbahasa Inggris. kemudian diterjemahkan kedalam bahasa indonesia menjadi "Hukum Islam".
Dikalangan umat muslim sendiri seperti yang dikemukakan oleh Dr. Marzuki S.H M. Ag bahwa umat muslim seringkali kurang tepat memaknai apa itu Hukum Islam secara istilah. ini dikarenakan berangkat dari istilah Islamic Law yang diterjemahkan yang maknanya tertuju pada dua hal yang berbeda yakni syariah dan fiqh. terkadang Hukum Islam digunakan untuk merujuk pada Syariah dan terkadang pula merujuk pada fiqh, sama halnya dengan yang dimaknai oleh para orientalis dalam buku-buku mereka. maka dari itu penuis merasa perlu untuk menjelaskan kaitan antara ketiganya untuk menghindarkan kekaburan makna dari istilah tersebut.
Seperti yang telah penulis kemukakan diparagraf pertama bahwa Hukum Islam tidak ditemukan secara kesatuan kata di dalam Alqur'an maupun Assunnah. dikarenakan istilah ini berawal dari istilah islamic law yang digunakan para orientalis dan beberapa pakar Hukum Islam yang menulis karya-karyanya dalam bahasa Inggris yang kemudian diterjemahkan dalam bahasa indonesia menjadi Hukum Islam. istilah ini kemudian dipakai dalam bahasa Indonesia sebagai padanan syariah Islam dan Fiqh Islam, bukan sekaligus merujuk pada keduanya. sehingga jika istilah ini digunakan maka perlu dicari apakah itu tertuju pada syariah ataukah fiqh, karena syariah dan fiqh adalah dua hal yang berbeda walaupun memiliki hubungan yang erat.
Syariah secara etimologis artinya jalan menuju mata air. sedangkan menurut istilah syariah berarti segala ketentuan atau ketetapan Allah dalam Alquran dan sunnah Nabi Sallallhu'alaihiwassalm untuk kemaslahatan hamba-hambanya didunia maupun Akhirat (Qurtubi). Dr. H. Muhammad Ichsan Lc. M. Ag dalam bukunya pengantar hukum islam membagi arti syariah dalam dua makna yakni dalam makna luas dan sempit. Beliau menjelaskan syariah dalam arti luas berarti segala ketentuan dan ketetepan Allah dalam Al-quran maupun Sunnah nabi Salallahu'alaihiwassalam untuk kemaslahatan hamba-hambanya didunia dan akhirat. syariat dalam arti luas tersebut mencakup Aqidah serta Akhlaq. sedangkan dalam arti yang sempit syariah hanya menyangkut ketentuan dan ketetapan Allah dalam Alquran dan sunnah terkait perbuatan mukhalaf seperti haji, zakat, puasa dan lain sebagainya. Syariah dalam arti sempit inilah yang dipadankan dengan Hukum Islam.
Mahmut syaltut menjelaskan bahwa syariah merupakan ketentuan-ketentuan yang disyariatkan Allah untuk manusia agar manusia berpegang padanya dalam hubungannya dengan tuhannya, hubungannya dengan sesama muslim, hubungannya dengan sesama manusia, dan hubungannya dengan alam, serta kaitannya dengan kehidupan. dalam Alquran sebagai sumber dari hukum islam, ada ketentuan-ketentuan yang jelas yang digambarkan melalui pesan tersuratnya, namun demikian Alquran juga memiliki makna tersirat yang tersumbunyi dari makna tersuratnya yang tidak dijelaskan secara terperinci yang perlu digali demi menemukan makna yang lebih komprehensif mengenainya. penggalian dan penjabaran hukum dalam Alquran ini yang kemudian dikenal dengan fiqh. yang secara istilah dijelaskan oleh Imam Al-Qurtubi bahwa fiqh merupakan ilmu pengetahuan mengenai syariat (dalam arti sempit) yang digali dari dalil-dalil yang rinci.
Penggalian dan penjambaran hukum syar'i ini dilakukan menggunakan Akal manusia yang disandarkan dengan dengan dalil-dalil dari nas Alquran dan Sunnah melalui pintu ijtihad sebagai jalan menemukan hukum syar'i dengan meniliti dan memahami suatu kasus melalui dalil-dalil tersebut. Dengan ini dapat dipahami bahwa fiqh merupakan pemahaman dari hukum syar'i. dengan demikian maka fiqh merupakan pemahahaman, pengetahuan mengenai syariat Allah. bukan syariat yang sering kali dimaknai melalui Istilah hukum islam. kedua hal ini tentu berbeda karena syariat merupak ketentuan dan ketetapan Allah dalam Alquran dan sunnah utusannya yang tidak tercampur oleh ijtihad para ulama. Sedangkan fiqh merupakan pemahaman para fuqaha terhadap syariat yang ditulis diberbagai kitab-kitab fiqh. syariat memberikan gambaran kesatuan ajaran yakni islam sedangkan fiqh menggambarkan perbedaan pemahaman terhadannya walaupun berbeda hal ini tidak menjadi sebuah masalah mengingat manusia dijadikan Allah dengan akalnya untuk memahami syariat seuai dengan kemampuannya.
Syariah dan fiqh memiliki keterkaitan yang erat sebab tanpa syariat fiqh tentunya tidak akan ada, syariah menjabarkan hal-hal umum atau dasar-dasar hukum yang bersifat universal yang perlu diteliti dan digali tidak hanya pada aspek tekstualnya saja, tapi tentunya perlu adanya penggalian dari segi konteksutual demi mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif. sehingga memungkinkan para mukhallaf untuk mengamalkannya secara dinamis atau sesuai dengan tempat dan kondisi tertentu sebagaimana adanya asas dari syariah yakni menghilangkan kesulitan dan memberikan kemudahan. para fuqaha menggunakan pintu ijtihad dengan syarat-syarat tertentu untuk sampai pada pemahaman tersebut. meskipun fiqh dalam pemahamannya terhadap nas Alquran maupun Sunnah berbeda dari satu fuqaha dan fuqaha lainnya yang menggambarkan perbedaan pemahaman yang memang layak sebagai seorang manusia yang juga dianjurkan oleh Islam namun ia bersifat dhonni atau dugaan kuat disebabkan penjambaran hukum syar,i di ambil dari dalil-dalil yang rinci mengenai suatu kasus yang dihadapi.
Mungkin sekian kurang lebih penjabaran yang bisa penulis paparkan mengenai Hukum Islam dan kaitannya dengan Syariah dan Fiqh pada kesempatan kali ini. Insya Allah pada kesempatan selanjutnya penulis akan menjabarkan keunikan dari Hukum Islam.
Billahi fisabilil haq fastabikul khairat
assalamualaikum waramatullahi wabarakatuh
👍
BalasHapus