Senin, 05 Desember 2022

Ditulis oleh : Andi Julkarnain, S.H

Pengertian Hukum

    Sebuah langkah yang bijak sebagai seorang manusia yang dianugerahkan keinginan mengetahui segala sesuatu dari sudut pandang orang lain, maka kiranya untuk mengetahui apa itu Hukum, berlakulah sebuah old maxim dalam bahasa latin "rerum cognition a nominibus rerum dependet". artinya, agar dapat memahami sesuatu, perlu diketahui terlebih dahulu namanya. sehingga penulis dengan penuh keyakinan tulisan ini akan sedikit memberikan penambahan khazanah keilmuan seputar hukum.
   
     Kurang lebih 150 tahun yang lalu Immanuel Kant memberikan pernyataan yang cukup sinis yakni, "masih saja para ahli hukum mencari definisi mengenai pengertian hukum". Hal yang hampir serupa pun disampaikan oleh Hart,dalam bukunya yang berjudul "The Concept Of Law" bahwa para ahli hukum yang mengetahui tentang apa itu hukum, namun ada banyak hal tentang hukum dan hubungannya dengan hal-hal lain yang tidak mampu didefinisikan dan dijelaskan. Kita menyadari bersama bahwa hukum mengatur seluruh bidang kehidupan, bahkan hukum mengatur seseorang sejak masih di dalam kandungan sampai masuk ke liang lahat.
    Hukum bersifat abadi dan mengikat setiap orang, baik secara individu, kelompok masyarakat, maupun bangsa. dalam hal ini berlakulah sebuah pepatah kuno dalam bahasa latin yakni, "non erit alia lex romae, alia athaenis;alia nunc, alia posthac; sed et omnes gentes, et omni tempore, una lex, et sempiterna, et immortalis continebit". artinya, hukum tidak berpindah-pindah ataupun mati, hukum bersifat abadi. maka dari itu, menjelaskan hukum dalam suatu kalimat yang singkat padat dan jelas adalah sesuatu yang diyakini pula oleh penulis adalah sesuatu hal yang mustahil.
    Menurut buku yang berjudul "Law and Modern Society" yang ditulis oleh Roberto M.Unger, ia menyuguhkan pengertian yang luas, dimana ia mendifenisikan hukum sebagai pola interaksi yang muncul berulang-ulang di antara banyak individu dan kelompok, diikuti sebuah pengakuan yang relatif eksplisit dari kelompok dan individu tersebut bahwa pola-pola interaksi demikian memunculkan ekspetasi perilaku timbal balik yang harus dipenuhi. masih menurut Unger, sebuah konsep hukum yang demikian ada dua sisi. Di sisi yang pertama adalah keseragaman dalam berperilaku. Di sisi kedua ia bersifat normatif tentang hak dan kewajiban.

   Dari beberapa penjabaran di atas tentu pengertian hukum sangat kompleks dan kita dapat secara sederhana mengartikan hukum merupakan aturan yang disepakati bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    Demikian sedikit ulasan tentang pengertian hukum, dalam penulisan selanjutnya penulis akan memaparkan pengertian hukum yang dibagi menjadi sembilan, sehingga kita mendapatkan sebuah konsep utuh tentang pengertian hukum untuk membuka cakrawala hukum.


Terima Kasih !!!

Bilahi Fii Sabilil Haq Fastabiqul Khairot Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh 


6 komentar:

  1. Sangat membantu tugas kuliah

    BalasHapus
  2. Keren bang, nambah wawasan bagi mahasiswa hukum semester awal..

    BalasHapus
  3. Sangat bermanfaat untuk teman” besik hukum🙏

    BalasHapus
  4. Keren bang
    Tulisannya muda di mengerti.

    BalasHapus

Hukum yang Hidup dan Negara yang Sedang Mencari Bentuk

Living Law di KUHP Baru: Keadilan Substantif atau "Cek Kosong" bagi Aparat? Oleh : Andi Julkarnain, S.H Pengesahan KUHP baru memba...